You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KPK Sosialisasikan Pemberantasan Korupsi dan Gratifikasi di Disdik DKI
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

KPK Sosialisasikan Pemberantasan Korupsi dan Gratifikasi di Disdik DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyosialisasikan pentingnya pemberantasan korupsi dan gratifikasi kepada jajaran di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Sosialisasi berlangsung di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dinas Pendidikan harus jadi teladan

Pantauan beritajakarta.id, sosialisasi tersebut diikuti sekitar 200 peserta terdiri dari kepala sekolah dari berbagai tingkat pendidikan, serta pimpinan hingga pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, semua unsur di Dinas Pendidikan harus paham betul tentang upya memberantas korupsi dan gratifikasi.

DPRD Dukung Pemprov Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

"Komitmennya, Dinas Pendidikan harus jadi teladan karena kita mendidik anak-anak kita. Jadi, pemberantasan korupsi itu harus dimulai dari hal yang kecil, diri kita dan sekarang," ujarnya, Rabu (28/8).

Menurutnya, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, termasuk para kepala sekolah, bahwa gratifikasi yang selama dianggap enteng justru memiliki sanksi paling berat dibanding suap dan pemerasan.

"Saya minta seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta setiap kali menerima gratifikasi agar melaporkan kepada Inspektorat sebagai pengendali di Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

Sementara, Direktur Gratifikasi KPK RI, Syarief Hidayat menuturkan, selama ini pemberian hadiah baik dari orang tua murid kepada guru, maupun mahasiswa kepada dosen dianggap hal yang biasa. Padahal, sambungnya, ketika dihadapkan pada Pasal 12B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal tersebut sudah bukan hal biasa.

"Kalau tidak dibatasi oleh aturan yang jelas terkait gratifikasi maka yang terjadi berbahagia sekali orang yang mempunyai jabatan. Itu diberikan karena jabatan bukan karena pribadinya," ungkapnya.

Syarief menambahkan, sanksi atau hukuman bagi pelaku maupun penerima gratifikasi lebih berat dibanding praktik suap dan pemerasan. Sebab, penerima gratifikasi sudah diberikan peluang waktu 30 hari kerja.

"Gratifikasi diberikan peluang kepada orang yang menerima itu 30 hari kerja, sehingga hukumannya lebih berat. Saya juga berpesan, jangan takut melaporkan praktik korupsi di lingkungan kerja," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik